Pengertian Hadits maudhu’
hadits maudu merupakan hadits yang mempunyai kecacatan, baik cacat di rawi ataupun pada matan hadits itu sendiri. kecacatan yang ada pada perawi itu adalah
karena kedustaan atas Rasulullah saw, maka haditsnya dinamakan maudlu’.
Adapun definisi atau pengertian dari hadits maudhu’ Secara
etimologi maudlu’ berarti isqoth (menggugurkan), at-tarku (meninggalkan),
al-iftiro’ (mengada-ngada).
Sedangkan secara terminologi adalah hadits yang diada-adakan
orang atas nama Nabi s.a.w., dengan sengaja atau tidak sengaja.
Sedangkan Hukum meriwayatkan hadits maudlu’ Para ulama’
sepakat bahwasanya haram hukumnya meriwayatkan hadits maudlu’, kecuali disertai
penjelasan kemaudluan hadits tersebut. Keharaman tersebut berdasarkan sabda
Rasulullah s.a.w.
No comments:
Post a Comment